Tuesday, March 25, 2014

Passport Indonesia untuk Anak hasil kawin campur Indonesia - Turki


Persyaratan pembuatan Passport Indonesia untuk Anak hasil kawin campur (WN Indonesia dengan WN Turki):
1. Foto Copy Surat Keterangan Lahir (didapatkan dari Rmh Sakit tempat melahirkan)

2. Foto Copy Buku Nikah (Dari KUA dan Aile Cüzdanı) bawa saja keduanya untuk jaga-jaga.

3. Foto Copy Passport Suami & İstri (Ayah & Ibu dari anak yang bersangkutan).

4. Müvafakatname (yaitu: surat pernyataan bahwa anak diijinkan oleh bapak kandung untuk membuat passport NKRİ, surat ini diurus di Notaris tersumpah. Kedua orang tua (suami istri harus hadir di notaris). Biaya tergantung notaris, tiap-tiap beda-beda tarifnya. Kurang lebih 20 TL.

5. Pasphoto Anak 4 buah, ukuran Biometrik

6. Foto Copy Kimlik Anak, yaitu Kartu yang dikeluarkan oleh Pemerintah Turki, yang berfungsi juga sebagai Akta Kelahiran juga KTP.

7. Isi Formulir Permohonan Pembuatan Passport Anak, formulir didapat langsung di KBRI.

8. Biaya pembuatan Passport 20 Dolar & 10 Dolar untuk Surat tanda Kelahiran (Akte Kelahiran).

Alamat KBRI Ankara :
Abdullah Cevdet Sokak No. 10 (P.O.BOX 42) Çankaya 06680, Ankara, Turkey 
Phone : (90-312) 438-2190 Fax : (90-312) 438-2193 
Email : indoank@marketweb.net.tr Website :www.indo-tr.org

Catatan : D
emi kelancaran proses;
*Harap telepon sehari sebelumnya untuk konfirmasi kedatangan! *Pastikan semua persyaratan lengkap, terutama bagi WNI yang tinggal jauh dari KBRİ.
*Masukan dokumen sebelum jam 10:00 am sehingga bisa di ambil jam 16:00.
*Untuk saat ini pembuatan Passport masih dilayani oleh KBRI Ankara, KJRI Istanbul belum membuka pelayanan pembuatan/perpanjangan Passport, hanya melayani Lapor diri saja.


Semoga bermanfaat !



No comments:

Post a Comment