Berdasarkan pengalaman saya dulu, Mei 2011, pertama kali masuk
Turki saya menggunakan Visa on Arrival yang dibayarkan di Bandara Attaturk
sebesar 25 USD untuk 30 hari.
Sebelum masa berlaku Visa umum 30 hari tersebut habis maka kita wajib mengajukan ijin tinggal yang diurus di Emniyet Müdülürğü (Direktorat Keamanan atau kita sebut saja sebagai Kantor Polisi) setempat.
Pertama kali membuat İkamet ini langkah2nya sbb:
1. Mengambil Nomer antrian
2. Mengisi Formulir İkamet Tezkeresi Beyanname formu (formulir pengisian tujuan mengajukan ijin tinggal).
3. Siapkan photocopy Passport beserta aslinya.
4. Siapkan 2 buah pas photo.
5. Siapkan uang sebesar 128 TL (utk 1 tahun)
6. Siapkan Tapu Rumah (jika rumah milik pribadi)
7. Siapkan surat keterangan penghasilan suami (keterangan dari kantor suami)
8. Setelah dipanggil nomer kita, semua berkas akan diambil oleh pihak staf Emniyet untuk diperiksa.
9. Wawancara di kantor Emniyet, diantaranya ditanya data diri dan data suami, keluarga suami, termasuk anggota keluarganya, menikah dimana, apakah ada photo atau video pernikahan, sebelumnya pernah datang ke Turki gak, rumah milik siapa, apakah ngontrak atau mlik pribadi semuanya detail sampai gaji suamipun ditanya. Dengan maksud untuk mengetahui apakah perkawinan tsb merupakan perkawinan resmi, sah, beneran, bukan pernikahan sandiwara, karena banyak sekali pernikahan sandiwara hanya untuk mendapatkan ijin tinggal di Turki.
10. Setelah wawancara selesai, maka kita akan disuruh menunggu dirumah, nanti akan datang polisi mengecek keberadaan kita di rumah dengan maksud menegaskan apakah betul ybs benar2 tinggal di alamat yang dimaksud.
11. Setelah datang polisi yang survey ke rumah, maka kita diberikan catatan waktu untk mengambil ikamet di kantor Polisi tsb (Emniyet Müdürlüğü).
12. Ikamet pertama kali hanya bisa diajukan untuk jangka waktu 1 tahun saja, selanjutnya bisa diperpanjang 2 tahun (biaya sebesar 255 TL), lalu 2 tahun, lalu 5 tahun dst.
13. Setelah 3 tahun ikamet, ybs dapat mengajukan diri sebagai Warga Negara Turki.
14. Perpanjangan Ikamet dapat dilakukan 15 hari sebelum masa berlaku habis sampai dengan 15 hari setelah masa berlaku habis, jika lebih dari 15 hari baru mengajukan perpanjangan dengan alasan apapun maka akan dikenakan denda keterlambatan.
15. Pada beberapa kota, untuk perpajangan tidak ada polisi yang datang kembali ke rumah, tapi ada juga yang datang kerumah untuk mengecek kembali apakah ybs masih tinggal di alamat tersebut.
16. Jika ada perubahan tempat tinggal dan perubahan pekerjaan maka harus segera melapor ke Emniyet Müdürlüğü setempat.
17. Jika kehilangan buku Ikamet disarankan untuk segera melaporkan ke Emniyet setempat, karena kalo tidak maka akan ruwet urusannya, bisa2 kita di deportasi karena tidak memiliki bukti ijin tinggal di Turki.
Sedikit catatan:
İkamet untuk anak (anak bukan hasil kawin campur dgn WN Turki). Untuk mengurus İkametnya anak, butuh AKTA Lahir yang diterjemahkan kedalam bahasa Turki lalu disahkan di Notaris, lalu surat ijin bapak kandung yg disahkan oleh Notaris atau bisa diganti dengan surat keputusan Mahkamah (PA) bahwa pengasuhan anak diserahkan sepenuhnya kepada ibu kandung. Surat tersebut semuanya diterjemahkan kedalam bhs Turki lalu disahkan oleh notaris, lalu dilaporkan ke Embassy Turkey yang ada di Jakarta. Nanti pihak embassy akan mengeluarkan surat untuk diteruskan kepada Emniyet Mudurluğu dan Nüfüs Mudurluğu di Turki (sebagai persyaratan İkamet anak).
Semoga Bermanfaat !
Sebelum masa berlaku Visa umum 30 hari tersebut habis maka kita wajib mengajukan ijin tinggal yang diurus di Emniyet Müdülürğü (Direktorat Keamanan atau kita sebut saja sebagai Kantor Polisi) setempat.
Pertama kali membuat İkamet ini langkah2nya sbb:
1. Mengambil Nomer antrian
2. Mengisi Formulir İkamet Tezkeresi Beyanname formu (formulir pengisian tujuan mengajukan ijin tinggal).
3. Siapkan photocopy Passport beserta aslinya.
4. Siapkan 2 buah pas photo.
5. Siapkan uang sebesar 128 TL (utk 1 tahun)
6. Siapkan Tapu Rumah (jika rumah milik pribadi)
7. Siapkan surat keterangan penghasilan suami (keterangan dari kantor suami)
8. Setelah dipanggil nomer kita, semua berkas akan diambil oleh pihak staf Emniyet untuk diperiksa.
9. Wawancara di kantor Emniyet, diantaranya ditanya data diri dan data suami, keluarga suami, termasuk anggota keluarganya, menikah dimana, apakah ada photo atau video pernikahan, sebelumnya pernah datang ke Turki gak, rumah milik siapa, apakah ngontrak atau mlik pribadi semuanya detail sampai gaji suamipun ditanya. Dengan maksud untuk mengetahui apakah perkawinan tsb merupakan perkawinan resmi, sah, beneran, bukan pernikahan sandiwara, karena banyak sekali pernikahan sandiwara hanya untuk mendapatkan ijin tinggal di Turki.
10. Setelah wawancara selesai, maka kita akan disuruh menunggu dirumah, nanti akan datang polisi mengecek keberadaan kita di rumah dengan maksud menegaskan apakah betul ybs benar2 tinggal di alamat yang dimaksud.
11. Setelah datang polisi yang survey ke rumah, maka kita diberikan catatan waktu untk mengambil ikamet di kantor Polisi tsb (Emniyet Müdürlüğü).
12. Ikamet pertama kali hanya bisa diajukan untuk jangka waktu 1 tahun saja, selanjutnya bisa diperpanjang 2 tahun (biaya sebesar 255 TL), lalu 2 tahun, lalu 5 tahun dst.
13. Setelah 3 tahun ikamet, ybs dapat mengajukan diri sebagai Warga Negara Turki.
14. Perpanjangan Ikamet dapat dilakukan 15 hari sebelum masa berlaku habis sampai dengan 15 hari setelah masa berlaku habis, jika lebih dari 15 hari baru mengajukan perpanjangan dengan alasan apapun maka akan dikenakan denda keterlambatan.
15. Pada beberapa kota, untuk perpajangan tidak ada polisi yang datang kembali ke rumah, tapi ada juga yang datang kerumah untuk mengecek kembali apakah ybs masih tinggal di alamat tersebut.
16. Jika ada perubahan tempat tinggal dan perubahan pekerjaan maka harus segera melapor ke Emniyet Müdürlüğü setempat.
17. Jika kehilangan buku Ikamet disarankan untuk segera melaporkan ke Emniyet setempat, karena kalo tidak maka akan ruwet urusannya, bisa2 kita di deportasi karena tidak memiliki bukti ijin tinggal di Turki.
Sedikit catatan:
İkamet untuk anak (anak bukan hasil kawin campur dgn WN Turki). Untuk mengurus İkametnya anak, butuh AKTA Lahir yang diterjemahkan kedalam bahasa Turki lalu disahkan di Notaris, lalu surat ijin bapak kandung yg disahkan oleh Notaris atau bisa diganti dengan surat keputusan Mahkamah (PA) bahwa pengasuhan anak diserahkan sepenuhnya kepada ibu kandung. Surat tersebut semuanya diterjemahkan kedalam bhs Turki lalu disahkan oleh notaris, lalu dilaporkan ke Embassy Turkey yang ada di Jakarta. Nanti pihak embassy akan mengeluarkan surat untuk diteruskan kepada Emniyet Mudurluğu dan Nüfüs Mudurluğu di Turki (sebagai persyaratan İkamet anak).
Semoga Bermanfaat !
Makasih ya ka postingannya bermanfaat sekali.. mo tanya ka ,kl kita rencana stay di turki slma 3bln kurang lbh apa bs msknya pake yg voa stlh itu daftar ikamet dgn jaminan dr warga negara turkinya tanpa ada hub keluarga/pernikahan??makasih ya ka sblmnya =)
ReplyDelete....