Tuesday, March 25, 2014

Syarat-syarat menikah WN Turki yang mau menikah dengan WNİ di Indonesia


Syarat-syarat menikah WN Turki yang mau menikah dengan WNİ di Indonesia 
(TC Vatandaş ile evlenme şartları)

File-file dibawah ini yang harus dibawa dari Turki oleh pengantin lelaki (Damat bu dosyaları Türkiye’den götürmek lazım) 
1. Nüfus kayıt örneği (Kartu keluarga)
2. Evlenme Ehliyet Belgesi (Surat Keterangan untuk menikah) berlaku 6 bulan.
3. TC. Kimlik (KTP)
4. Pasaport (Passport)

Ke-empat dokumen ini di bawa ke Kedutaan Turki di Jakarta untuk di proses, dan Kedutaan Turki akan mengeluarkan 3 surat rekomendasi untuk yang bersangkutan sebagai syarat menikah di NKRI, hasil scan dari surat2 yang dimaksud sudah ada dalam album di group ini. Surat-surat tersebut adalah:
1. Surat rekomendasi untuk yang bersangkutan bahwa diperkenankan menikah di wilayah NKRI
2. Surat keterangan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah WN TURKI dengan status single/ duda dan tidak mempunya ikatan pernikahan di Turki.
3. Keterangan kartu tanda penduduk yang menyatakan bahwa Kedutaan Turki menjamin keterangan tersebut adalah benar.

Ke-tiga surat tersebut sudah dalam bahasa Indonesia dikeluarkan oleh pihak Kedutaan Turki di Jakarta, sehingga tidak membutuhkan penterjemah tersumpah.
Biaya perlembar surat Rp 53.000,00 (info 2011).

Alamat Kedutaan Turki di Jakarta:
Jl Rasuna Said kav. 1 Kuningan, Jakarta 12950
Telp. 021 525 6250
021 526 4143
Fax : 021 21 522 60 56
email: embassy.jakarta @mfa.gov. tr
weekday: senin- jumat : 09.00 - 12.00
Lokasi bersebelahan dengan Gedung Pengadilan Negeri, Kuningan Jakarta.

Untuk Pihak wanita WNI:
1. Mengurus N1, N2, N3, N4
2. Mendaftar di KUA setempat
3. Pas photo 6 lembar
4. Photocopy KTP
5. Photocopy KK
6. Passport calon suami
7. KTP calon suami
8. Surat-surat dari Kedutaan Turki.
9. Hadir di akad nikah, dan tanda tangani surat2
10. Setelah selesai maka akan mendapatkan buku nikah seperti gambar terlampir.

Jika sudah melangsungkan pernikahan, Suami İstri wajib lapor diri kembali ke Kedutaan Turki, untuk pengakuan pernikahan di Indonesia dalam hukum negara Turki, dengan membawa buku nikah, photocopy Kartu Keluarga WNI, photocopy KTP kedua orang tua WNI, dan akta lahir WNI. 

Pihak kedutaan Turki akan memberikan dokumen dalam amplop yang harus dikirim oleh yang bersangkutan ke nüfus müdürlüğü (kantor penduduk) setempat di kota dimana WN Turki tinggal. Jika berencana akan segera datang ke Turki, saya sarankan tidak usah di post-kan, dibawa langsung saja bersamaaan dengan kita berangkat ke Turki, karena kalau di post-kan atau kalau pihak Kedutaan Turki yang mengirim, berdasarkan kemungkinan akan nyampe 3 bulan bahkan lebih. Jadi sebaiknya dibawa langsung oleh kita saja, dan kita langsung yang memberikan kepada pihak Nüfus Müdürlüğü setempat, toh surat tersebut disegel dan berisi data-data kita. Surat inilah yang akan kita gunakan untuk mengurus ijin tinggal di Turki (İkamet)

Catatan:
1. Usahakan datang sebelum jam 12.00 WIB
2. Proses dokumen cukup 1 hari, untuk salinan buku nikah Hanya 45 menit saja, bisa ditunggu.
3. Usahakan pihak WN Turki langsung yang mengurus ke Kedutaan Turki.
4. Tidak perlu menelepon dahulu, langsung saja datang ke Kedutaan Turki.

Wassalam,
Semoga bermanfaat !

9 comments:

  1. Assalamu'alaikum mba sri zehra, saya sheilla. Saya ingin bertanya, untuk membeli tiket pesawat PP turki-indo dan İndo-turki, saya menyertakan nama saya (untuk membeli tiket pesawat), memakai nama asli saya atau memakai nama keluarga suami saya? Karena saat kembali ke turki, status kita sudah menikah di indo. Saya tunggu jawaban mba. Terima kasih..

    ReplyDelete
  2. Walaikumsalam shiella. Tiket pesawat sesuai akta lahir / passport. Status pernikahan tdk pengaruh ( sdh menikah dgn WN)A. Kecuali jika sdh ganti warganegara

    ReplyDelete
  3. Assalamu'alaikum mba Sri.. berapa lm mengurus semua dokumennya? Setelah menikah, mengurus visa untuk tinggal di turki, lama gak pembuatannya? Mohon dibantu ya mba..

    ReplyDelete
  4. Anonymous15/6/16 16:15

    Makasih infonya mbak, sangat bermanfaat.. happy ramadhan :)

    ReplyDelete
  5. Selam Mba Sri..
    Mau nanya apa n5 nya dperlukan gx Mba dlm persyaratan menikah dgn WNA Türki..??
    Trima kasih

    ReplyDelete
  6. Mba tlg email saya dnk. Mau tanya kalau menikah dgn pria turkey kita menikah dulu di Sumatera Utara baru dtg kekedutaan jkt atau kekedutaan dl baru nikah??

    ReplyDelete
  7. Assalamualaikum mba sy mau tny syarat menikah dgn tentara turki sm ga ya dgn penjelasan di atas? Mohon infonya... Tks

    ReplyDelete
    Replies
    1. Assalamualaikum mb, kita senasip. Saya juga akan menikah dgn tentara turki, tapi doi mewajibkan untuk menikah di turki dikarenakan dia tentara. Mb bagaimana, bs share ga pengpengal nya?

      Delete
  8. Anonymous5/10/19 03:19

    Mbak, saya juga dekat dengan belcki atau polisi turki.. Tetapi dia bilang sulit untuk mendapat izin ke luar negeri, dan meminta saya untuk menikah di turki,, bagaimana ya mbak solusinya, karena saya juga belum tahu ada wanita indonesia yang menikah dengan aparat di turki. Terimakasih sebelumnya..

    ReplyDelete