Kenapa Harus Lapor Diri ???
Sesuai dengan Undang-undang no.23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri wajib melaporkan keberadaan, kepindahan, perubahan alamat, status izin tinggal, serta kejadian penting lainnya (seperti kelahiran, perkawinan, perceraian, maupun kematian) kepada pemerintah setempat dan/atau Perwakilan RI yang meliputi tempat tinggalnya (Ps. 4 UU no.23/2006).
Untuk itu setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di Turki sangat diharapkan untuk melaporkan keberadaan dirinya kepada KBRI Ankara atau KJRI İstanbul apabila akan tinggal lebih dari 5 (lima) hari.
Lapor diri pada KBRI Ankara atau KJRI İstanbul sangat besar manfaatnya. Tentunya sangat diharapkan agar setiap WNI yang berada di Turki menjaga dirinya masing-masing dan senantiasa dijauhi dari kesulitan dan berbagai hambatan. Namun, apabila terjadi hal yang tidak diharapkan pada diri seorang WNI, maka tentunya akan jauh lebih mudah bagi KBRI Ankara atau KJRI İstanbul (dalam hal ini Bidang Konsuler) untuk membantunya jika WNI tersebut sudah mendaftarkan/melaporkan data dirinya di KBRI Ankara atau KJRI İstanbul. Proses dan prosedur untuk lapor diri sangat mudah dan tidak dipungut bayaran apapun (gratis).
1. Datang langsung ke Bidang Konsuler KBRI Ankara atau KJRI İstanbul dengan membawa Paspor, ikamet (ijin tinggal), dan 2 lembar pas foto ukuran sesuai di Paspor.
2. Mengisi Formulir Lapor Diri dan ditanda-tangani.
3. Setelah semua formulir diisi lengkap dengan data diri, Paspor diserahkan kepada Petugas Bidang Konsuler yang akan membubuhkan cap lapor diri dan alamat lengkap didalam Paspor milik yang bersangkutan.
4. Paspor ditanda tangani Pejabat Konsuler.
5. Selesai.
CATATAN : Setiap penggantian alamat rumah, harap menghubungi Bidang Konsuler KBRI Ankara atau KJRI İstanbul sehingga data yang bersangkutan, baik didalam paspor maupun di KBRI/KJRI, dapat diperbaiki seperlunya.
Alamat KBRI Ankara :
Abdullah Cevdet Sokak No. 10 (P.O.BOX 42) Çankaya 06680, Ankara, Turkey
Phone : (90-312) 438-2190 Fax : (90-312) 438-2193
Email : indoank@marketweb.net.tr Website :www.indo-tr.org
Alamat KJRI Istanbul :
Düğmeciler Mahalesi
Düğmeciler Caddesi No. 50
Eyüp İstanbul.
Telp: 02126748686
Usahakan datang sebelum jam istirahat, supaya cepat beres.
Jam istirahat 12.00 - 14.00
Jam kerja : 09.00 - 17.00
Nah, jadi Lapor diri ke KBRI/KJRI setempat merupakan kewajiban semua WNI yang tinggal di luar negeri. Banyak sekali manfaatnya, apalagi sebentar lagi kita akan melaksanakan PEMİLU, tentunya hak suara kita juga patut disuarakan untuk memilih pemimpin negara tercinta kita Indonesia. Jangan sampai badan sensus negara Indonesia dibuat bingung karena banyak WNI yang tidak lapor.
Demikian, semoga bermanfaat !
Sesuai dengan Undang-undang no.23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri wajib melaporkan keberadaan, kepindahan, perubahan alamat, status izin tinggal, serta kejadian penting lainnya (seperti kelahiran, perkawinan, perceraian, maupun kematian) kepada pemerintah setempat dan/atau Perwakilan RI yang meliputi tempat tinggalnya (Ps. 4 UU no.23/2006).
Untuk itu setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di Turki sangat diharapkan untuk melaporkan keberadaan dirinya kepada KBRI Ankara atau KJRI İstanbul apabila akan tinggal lebih dari 5 (lima) hari.
Lapor diri pada KBRI Ankara atau KJRI İstanbul sangat besar manfaatnya. Tentunya sangat diharapkan agar setiap WNI yang berada di Turki menjaga dirinya masing-masing dan senantiasa dijauhi dari kesulitan dan berbagai hambatan. Namun, apabila terjadi hal yang tidak diharapkan pada diri seorang WNI, maka tentunya akan jauh lebih mudah bagi KBRI Ankara atau KJRI İstanbul (dalam hal ini Bidang Konsuler) untuk membantunya jika WNI tersebut sudah mendaftarkan/melaporkan data dirinya di KBRI Ankara atau KJRI İstanbul. Proses dan prosedur untuk lapor diri sangat mudah dan tidak dipungut bayaran apapun (gratis).
1. Datang langsung ke Bidang Konsuler KBRI Ankara atau KJRI İstanbul dengan membawa Paspor, ikamet (ijin tinggal), dan 2 lembar pas foto ukuran sesuai di Paspor.
2. Mengisi Formulir Lapor Diri dan ditanda-tangani.
3. Setelah semua formulir diisi lengkap dengan data diri, Paspor diserahkan kepada Petugas Bidang Konsuler yang akan membubuhkan cap lapor diri dan alamat lengkap didalam Paspor milik yang bersangkutan.
4. Paspor ditanda tangani Pejabat Konsuler.
5. Selesai.
CATATAN : Setiap penggantian alamat rumah, harap menghubungi Bidang Konsuler KBRI Ankara atau KJRI İstanbul sehingga data yang bersangkutan, baik didalam paspor maupun di KBRI/KJRI, dapat diperbaiki seperlunya.
Alamat KBRI Ankara :
Abdullah Cevdet Sokak No. 10 (P.O.BOX 42) Çankaya 06680, Ankara, Turkey
Phone : (90-312) 438-2190 Fax : (90-312) 438-2193
Email : indoank@marketweb.net.tr Website :www.indo-tr.org
Alamat KJRI Istanbul :
Düğmeciler Mahalesi
Düğmeciler Caddesi No. 50
Eyüp İstanbul.
Telp: 02126748686
Usahakan datang sebelum jam istirahat, supaya cepat beres.
Jam istirahat 12.00 - 14.00
Jam kerja : 09.00 - 17.00
Nah, jadi Lapor diri ke KBRI/KJRI setempat merupakan kewajiban semua WNI yang tinggal di luar negeri. Banyak sekali manfaatnya, apalagi sebentar lagi kita akan melaksanakan PEMİLU, tentunya hak suara kita juga patut disuarakan untuk memilih pemimpin negara tercinta kita Indonesia. Jangan sampai badan sensus negara Indonesia dibuat bingung karena banyak WNI yang tidak lapor.
Demikian, semoga bermanfaat !
Salam teteh, selamat datang di dunia blogger :)
ReplyDeleteMenyindir kata PEMILU, sekarang gak di indo gak di Turki sama2 heboh kayaknya ya teh?
denger2 Turki lagi panas kasus demonstrasi di GaziPark, dan dugaan kalau Erdogan korup... Gak paham siapa yang sebenarnya bener. Tapi menurut temen Turkiku, semua itu cuma akal2an anti Erdogan buat ngegulingin dia. Waalahualam... semoga Allah memberikan jalan terbaik..