WNI yang menikah dengan WN Turki.
Menikah di Indonesia, mendapatkan juga Aile Cüzdanı.
Tidak perlu menikah ulang, karena sudah diakui juga oleh negara Turki.
Tahapannya adalah;
1. Setelah terjadi pernikahan, dan mendapatkan buku nikah dari KUA, segera datang ke Kedutaan Turki di Jakarta, untuk mendapatkan salinan buku nikah (mernis)
2. Salinan buku nikah tersebut (mernis) dikirim melalui pos (dari Indonesia ke Turki) ditujukan kepada Nüfus Müdürlüğü tempat asal suami (WN Turki). Jangan lupa minta arsip untuk kita pegang, jika perlu biaya tambahan, bayar saja.
3. Setelah tiba di Turki, ingatkan suami untuk segera merubah Kimlik Kartı nya, dari "bekar" menjadi "evli". Diurus di Nüfus Müdürlüğü tempat tinggal di Turki.
4. Datang ke Muhtar (setingkat RW), minta surat rekomendasi untuk membuat Aile Cüzdanı, yang akan diurus di Nüfus Müdürlüğü.
5. Datang lagi ke Nüfus Müdürlüğü dengan membawa surat dari Muhtar setempat, 2 buah pas photo masing-masing (suami istri), dan uang +/- 100 Lira.
6. Proses kurleb 15 menit, jika tidak padat antrian.
7. Aile Cüzdanı ini juga diperlukan untuk mengurus İkamet (ijin tinggal di Turki).
Akhirnya, buku nikah versi Indonesia dan versi Turki, ada ditangan kita, tanpa perlu menikah ulang, syah secara agama dan negara, hemat waktu, hemat biaya dan diakui oleh kedua negara. Alhamdulillah...
Semoga Bermanfaat !
A second chance to be happy. I'm just happy to be here. Happy to get a second chance and make the best of it. ~ 0 ~ Mutlu olmak için ikinci bir şanstır. Burada olmaktan mutluyum. İkinci bir şans aldığım için mutluyum ve bunu en iyi şekilde yapmayı çalışıyorum. ~ 0 ~ Sebuah kesempatan kedua untuk bahagia. Saya bahagia berada di sini. Bahagia karena mendapatkan kesempatan kedua, dan berusaha untuk melakukan yang terbaik.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment