Thursday, January 28, 2016

15 langkah mengurus KISA DÖNEM İKAMETİ (ijin tinggal sementara) di Turki.

Setelah Visa turis habis dan masih ingin tinggal lebih lama di Turki, bisakah Visa diperpanjang ?
Ketentuan pemerintah Turki terbaru, menyatakan bahwa bagi Turist yang masa berlaku visa nya sudah habis, diberikan kesempatan untuk mengajukan kisa dönem ikameti (ijin tinggal sementara).

Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, disini saya berbagi pengalaman saya mengurus anak saya (WNI) yang sudah berumur 18 Tahun, berikut langkah-langkahnya;

1. Usahakan İKAMET diurus sebelum masa berlaku visa habis, untuk menghindari denda.
2. Segera mengurus BİYOMETRİK FOTOĞRAF (photo biometrik) di photo studyo setempat.
3. Segera mengurus SAĞLIK SİGORTASI (asuransi kesehatan) selama setahun (sesuai masa ikamet), kalau belum punya sigorta tidak bisa mengisi formulir di situs kantor imigrasi Turki. Wajib punya sigorta. Syarat ngurus sigorta: passport, tinggi badan, berat badan, pas photo, kimlik kartı sponsor & bea.
4. Segera mengurus terjemahan DOĞUM BELGESİ (Akta Lahir) dan PASAPORT (passport) yang masih berbahasa Indonesia kedalam bahasa Turki, di penterjemah yang terdaftar di Turki. Biaya tergantung lembaga penterjemahnya. Syaratnya: berkas asli & bea.
5. Segera mengurus TAAHÜTNAME di noter (notaris) setempat yaitu surat pernyataan sponsor yang menyatakan bahwa sponsor menanggung semua kebutuhan ybs. Syaratnya : passport ybs, kimlik kartı sponsor & bea.
6. Segera mengurus NÜFUS KAYIT ÖRNEĞİ (untuk sponsor/suami) & YERLEŞİM YERİ (untuk saya sbg ibunya yg sebelumnya sdh memiliki ikamet) di NÜFUS MÜDÜRLÜĞÜ setempat. Syaratnya : kimlik kartı, ikamet, aile cüzdanı, bebas bea.
7. Segera mengurus ADLİ SİCİL KAYDI (surat kelakuan baik) di Adalet Sarayı setempat, Syaratnya : utk ybs passport, terjemahan doğum belgesi, ikamet saya, kimlik kartı suami/sponsor, Aile Cüzdanı/buku nikah Turki, bebas bea.
8. Segera mengurus MAAŞ BORDROSU (slip gaji/bukti penghasilan) dari kantor suami/sponsor.
9. Buka situs www.e-ikamet.goc.gov.tr klik İLK BAŞVURU (pengajuan pertama) atau UZATMA BAŞVURUSU (pengajuan perpanjangan) tergantung kebutuhan.
10. İsi formulir yang ada di situs itu, selengkap mungkin, lalu pilih RANDEVU (booking waktu) untuk waktu kedatangan kita ke GÖÇ İDARESİ (kantor imigrasi setempat).
11. Pastikan semua berkas yang diminta sudah kita bawa, berkas2 tersebut adalah :
* Passport (asli, photo copy & terjemahan)
* Pas photo 4 buah
* Doğum belgesi (terjemahan)
* Sigorta / SGK (ybs, annesi & sponsor)
* Nüfus kayıt örneği (suami/sponsor)
* Yerleşim yeri (annesi)
* İkamet annesi (photo copy & asli)
* Kimlik Kartı suami/sponsor (photo copy & asli)
* Maaş bordrosu (suami/sponsor)
* Aile Cüzdanı (photo copy & asli)
* Bea kurang lebih 250 TL (untuk satu tahun ikamet) per 06-01-2016 sesuai bea ikamet anak saya, tergantung kurs dolar.
* PEMBE DOSYA (map warna pink), semua berkas dimasukkan kedalam map warna pink.
12. Usahakan datang pukul 08:00 di Göç İdaresi untuk ambil nomor antrian. Setelah dipanggil, semua berkas akan diperiksa oleh petugas, petugas segera memberitahu jika ada berkas yang kurang. Diberi waktu 30 hari, untuk melengkapi berkas yang kurang.
13. Bayar bea di tempat yang ditunjuk oleh kantor göç idaresi, suami saya bayar di ULUS. Setelah dibayar, kembali lagi ke Göç Idaresi untuk menyerahkan bukti pembayaran.
14. Setelah bukti pembayaran diterima oleh Göç Idaresi, petugas akan memberikan berkas IKAMET IZNI MÜRACAAT BELGESİ (berkas pengajuan ijin tinggal) yang sudah ditandatangani dan di cap oleh Göç İdaresi.
15. Kartu İkamet akan dikirim lewat PTT ke alamat kita, paling lambat 90 hari.

Semoga Bermanfaat !
Ankara, 28 February 2016

2 comments:

  1. Thanks untuk infonya. Kalau sudah ada ikamet (4 bulan lagi expired) tapi paspornya baru diperpanjang ke KBRi berarti ikametnya harus apply seperti pembuatan ikamet pertama kali kah? (new application). Bukan via website-print-kirim via PTT? Terima kasih sebelumnya :)

    ReplyDelete
    Replies
    1. Hallo apakah saya boleh bertanya, untuk pembuatan ikamed apa saja ya syaratnya terimakasih :)

      Delete