Syarat (terbaru) mengurus e-ikamet (ijin tinggal) bagi WNİ yang menikah dengan WN Turki.
Per 18 Mei 2015
*) Buka situs www.e-ikamet.goc.gov.tr
ilk başvuru : pengajuan ikamet baru.
uzatma başvurusu : perpanjangan ikamet
*) İsi data lengkap semuanya. Sampai ada keterangan "kabul edildi". Artinya pengajuan kita diterima.
*) Siapkan berkas2 berikut ini ;
1. Buku Nikah versi Turki yang berwarna merah (Aile Cüzdanı).
2. Nüfus Cüzdanı milik suami, alias KTP suami.
3. Passport WNI yang asli dan photo copy-nya, pas di halaman yang menunjukkan data lengkap, halaman yang menunjukkan tanggal terakhir masuk Turki (Visa), lalu halaman yg menunjukkan masa berlaku passport.
4. Pas photo biometrik ybs 2 buah.
5. Mengisi formulir pengajuan ikamet (ijin tinggal) dengan benar, sesuai dengan data yang tertera dalam surat2 resmi. Ditandatangani oleh kita dan suami sebagai destekleyici (sponsor)
6. Surat Keterangan Penghasilan /Gaji suami, atau surat keterangan bekerja dari kantor suami.
7. Surat kepemilikan rumah, Atau surat keterangan alamat dr nüfus setempat
8. Surat kelakuan baik (adli sicil kaydı) masing-masing, suami dan istri. Bisa diminta di Adalet Sarayı setempat.
9. Sigorta (asuransi kesehatan) bagi yang sudah punya sigorta dari SGK, tinggal print out saja dari situs SGK nya.
*) Lakukan pembayaran di bank yg bekerjasama dgn Maliye Bakanlığı sebesar jumlah yg disebutkan dalam keterangannya. Saya bayar di Ziraat Bankası.
*) Kirim semua berkas diatas beserta bukti pembayaran di bank ke Göç İdaresi Müdürlüğü yg ditunjuk dlm surat pernyataan "kabul edildi".
Proses paling cpt 15 hari.
kiri berkas lewat PTT tanggal 1 Juni 2015. Ikamet baru dikirim ke rumah lewat PTT tanggal 17 Juni 2015